Struktur Dasar Organisasi

  1. Kepala Dinas Sosial
  2. Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Perencanaan & Program
  3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
    • Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana
    • Seksi Jaminan Sosial
  4. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin
    • Seksi Pemberdayaan Sosial
    • Seksi Penanganan Fakir Miskin
  5. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
    • Seksi Perlindungan Anak
    • Seksi Perlindungan Perempuan
  6. UPTD / Unit Pelaksana Teknis Daerah